Survey Kepuasan Masyarakat
Berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Kota Depok Nomor 072/658-ORB Tanggal 3 Desember 2020 Perihal Survei Kepuasan Masyarakat, penyelenggaraan pelayanan publik baik yang langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon bantuannya kepada Bapak/Ibu/Sdr/Sdri agar mengirim Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui google forms dengan link http://s.id/SurveyIKMDepok.
Dengan ikut berpartisipasi melalui Survey tersebut, diharapkan pelayanan Kota Depok akan lebih baik lagi untuk ke depannya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya, diucapkan terima kasih.
-PEUPEPKEC





