Setetes Darahmu, Bentuk Peduli Kemanusiaan
Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela dan disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah.
Donor darah bersama Kecamatan Cinere ini, dilaksanakan pada Rabu 24 Februari 2021 pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, di Aula Kantor Kecamatan Cinere. Pada acara ini, bank darah sudah menyiapkan mobil pendonor darah (mobile unit) yang digunakan untuk tempat donor darah. Terdata Camat Cinere, Danramil Limo, Kapolsek Limo, beserta ASN dan Non ASN Kecamatan Cinere turut memberikan darahnya secara cuma-cuma.
Pandemi virus Corona atau Covid-19 telah menyebabkan terganggunya sejumlah aktivitas medis, termasuk donor darah. Bahkan, stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) beberapa waktu lalu sempat dikabarkan berkurang secara drastis.
Selain karena penerapan physical distancing, hal tersebut juga disebabkan sebagian masyarakat masih mempertanyakan apakah mendonor darah di masa pandemi Covid-19 aman untuk kesehatan.
Mengutip berbagai sumber, hingga saat ini, belum ada laporan yang menyebutkan virus Corona dapat menular melalui transfusi darah. Selain itu, aktivitas donor darah juga dijalankan sesuai dengan prosedur keselamatan yang berlaku. Meskipun sangat penting bagi orang untuk terus mendonorkan darah, penting juga melakukannya dengan aman apalagi selama pandemi corona masih berlangsung. Setiap darah yang didonorkan harus melewati beberapa proses pemeriksaan, penyaringan, dan pemisahan komponen sehingga aman untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Sementara itu, PMI juga telah mengeluarkan protokol pelaksanaan donor darah di masa pandemi Covid-19. Terdapat beberapa prosedur yang harus dijalani calon pendonor sebelum mendonorkan darahnya, seperti menjalani pengecekan suhu tubuh. Apabila suhu tubuh pendonor kurang dari 37,5 C, maka proses donor darah bisa dilanjutkan. Sebaliknya, jika suhu tubuh calon pendonor lebih dari 37,5 C, maka tidak diperbolehkan melakukan donor darah.
Selanjutnya, pendonor juga harus mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjalani beberapa pemeriksaan kesehatan, menjalani pengecekan kadar hemoglobin (Hb) dan tekanan darah, serta menerapkan physical distancing selama proses donor darah berlangsung.
Pendonor juga diwajibakan menggunakan masker. Sedangkan petugas donor darah diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD) selama proses donor darah berlangsung.
Selain menjalani prosedur tersebut, setiap pendonor juga harus memenuhi persyaratan seperti, sehat jasmani dan rohani, berusia 17 hingga 65 tahun, memiliki tekanan darah dalam batas tekanan sistolik 100-170 mmHg dan diastolik 70-100 mmHg, dan memiliki kadar Hb normal, yaitu 12,5-17,0 g%.
Selama pandemi virus Corona, setiap orang yang memiliki riwayat kontak dengan orang yang didiagnosis atau diduga terinfeksi Covid-19 selama 14 hari terakhir, dan mengalami demam, batuk, pilek, sulit bernapas dan beberapa gejala lainnya yang mengarah pada Covid-19 tidak diperkenankan mendatangi lokasi donor darah.
-BSKEC





