Penertiban Reklame, Spanduk, dan Banner Tak Berizin
Kemudian di hari yang sama juga, Kamis 4 Maret 2021 setelah melaksanakan pengawasan protokol kesehatan, Tim Satpol PP Kecamatan Cinere juga melaksanakan penertiban reklame yang tidak berizin dan salah penempatan.
Lokasi kegiatan kedua di Jalan PLN Raya dan Jalan Raya Cinere, berikut reklame yang ditertibkan :
• D'Golden Cinere 1 buah
• Ziga Mild 1 buah
• Deposito Khasanah 3 buah
• Maxim 3 buah.
-BSKEC





