Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum
Acara dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 september 2013 dari pk 08.00 wib sampai dengan pk. 11.30 wib bertempat di Aula Kantor Camat Cinere. Sebagai Narasumber dari Kantor Satpol PP Kota Depok.
Ki-Ka : Kapolsek Cinere Limo, Camat Cinere, Kabid. Pembinaan Sumber daya dan Linmas Satpol PP, dan Sekdis Satpol PP
Peserta yang hadir dalam acara tersebut.
Dalam pertemuan ini Masyarakat mempertanyakan ketegasan Satpol PP dalam menindak kegiatan Pengusaha dan Masyarakat yang sudah melakukan pembangunan meski belum memiliki IMB, serta tentang aturan pembuatan Portal dan Tanggul Pengaman Jalan,
Narasumber menjelaskan bahwa Instansi yang berwenang mengendalikan, membongkar dan mengeluarkan ijin membuat tanggul pengaman jalan dan portal yang pada saat ini banyak dilakukan masyarakat adalah Dinas Perhubungan Kota Depok,
Peserta yang hadir diberikan buku saku yang berisi tentang Perda No. 16 Tahun 2012





