Penetapan Jam Malam Bagi Peserta Didik di Kota Depok
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk
Mewujudkan Generasi Berkarakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yang
Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer, maka dipandang perlu menerapkan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu pukul 21.00 WIB.
Camat Cinere, H. Mursalim, S.Ag.,M.Si, bersama dengan Sekcam Cinere, Bachtiar Satria Buana, S.Sos, Lurah se-Kecamatan Cinere, Satpol PP dan Satlinmas berkolaborasi dalam Sosialisasi Penerapan Jam Malam tersebut pada Selasa (3/6/2025).
Pukul 20.30 WIB, Camat Cinere memimpin Briefing/Apel Kecil sebelum memulai Sosialisasi.
Sosialisasi dimulai dari Kelurahan Cinere, lanjut ke Kelurahan Pangkalan Jati, Pangkalan Jati Baru, dan terakhir ke Kelurahan Gandul, hingga kembali ke Kantor Kecamatan Cinere.
@dedimulyadi71
@bangsupians
#SosialisasiJamMalamPesertaDidik
#KelurahanCinere
#KelurahanGandul
#KelurahanPangkalanJati
#KelurahanPangkalanJatiBaru
#KecamatanCinere
#KotaDepok
#CinereEmas
#CinereBersinergi
#BersamaDepokMaju
#JawaBaratIstimewa





