Sosialisasi Perlindungan Khusus Bagi Anak dan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Pada Tanggal 22 November 2021 bertempat di Aula Kecamatan Cinere, Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan Kecamatan Cinere mengadakan kegiatan sosialisasi Perlindungan Khusus Bagi Anak dan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, dengan peserta merupakan Forum Anak se-Kecamatan Cinere berjumlah 30 orang. Acara dibuka Oleh Bapak Sugianto, S.E selaku Sekretaris Kecamatan Cinere. Ibu Lira Apriyanti, S.H selaku salah satu Narasumber menjelaskan terkait perlindungan Hukum bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berdasarkan UU No.11/Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak ; Anak yang berkonflik dengan hukum (anak berusia 12 tahun dan belum 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana), mendapatkan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan, penahanan yang cepat dan singkat, proses peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan pidana berbeda dengan orang dewasa. Pada kesempatan ini juga di sampaikan terkait Remaja Sukses Remaja Anti Narkoba oleh Ibu Anna Maria Susanti, dengan memiliki kemampuan untuk mengarahkan pikiran, tindakan, perasaan, keinginan untuk mencapai tujuan/cita-cita. Memiliki kemampuan untuk mengkomunikasikan pikiran dan perasaan kita kepada lawan bicara kita, tanpa menyakiti perasaaanya dan Berani mengembangkan aspek positif kehidupan dengan menerima tantangan, menggunakan kesempatan untuk meningkatkan keterhubungan dengan orang lain. Acara ditutup dengan Diskusi antara Narasumber dengan peserta kegiatan.





