Sosialisasi Perda Kota Depok No. 16 Tahun 2012
Sosialisasi Perda Kota Depok No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Dilaksanakan dalam 2 kali pada hari kamis tanggal 21 November 2013 (untuk Kel. Cinere dan Kel.Gandul) dan Senin tanggal 25 November 2013 (untuk Kel. Pangkalan Jati dan Kel. Pangkalanjati Baru) yang bertempat di Aula Komplek BPK V RI Kelurahan Gandul.
Dibuka oleh Camat Cinere drg. Asloe'ah Madjri, MKKK serta di isi oleh narasumber yang berkompeten dibidangnya yaitu dari Satpol PP Kota Depok (Drs. H Slamet AR, MM), Badan Lingkungan Hidup Kota Depok (Soni, Citra, Yudi), serta dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok (Syarifudin dan Burhan). Dihadiri oleh para Lurah se Kecamatan Cinere, Ketua RT dan RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Ketua TP PKK Kecamatan dan Kelurahan, Pengurus PKK, serta Kader Posyandu dan Posbindu.
Sosialisasi tersebut menjelaskan mengenai Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum di Lingkungan Masyarakat Kota Depok, karena antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat harus saling bahu membahu dalam mewujudkan Kota Depok yang tertib, aman dan indah. Salah satu misi dari Pembangunan Kota Depok adalah Mewujudkan infrastruktur dan lingkungan yang nyaman. Rasa nyaman tersebut dapat tercipta dari tingkatan masyarakat yang paling dasar yaitu diri pribadi masing-masing dan didukung oleh lingkungan serta adanya pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah. Oleh karena itu antara pribadi masing-masing, masyarakat serta pemerintah tidak bisa terlepas satu sama lain untuk menciptakan kondisi yang nyaman .
Dalam Perda No. 16 tahun 2012 Bab I Pasal 1 Point 5, Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur.
Ketertiban umum tersebut terdiri dari, :
- Ttertib jalan dan angkutan jalan,
- Tertib jalur hijau, taman kota dan tempat umum,
- Tertib sungai, situ/danau, dan saluran air/drainase,
- Tertib lingkungan yang terdiri dari tertib membuang sampah, tertib keindahan kota, tertib pemeliharaan hewan, tertib penggalian dan pengurugan tanah,
- Tertib Usaha/berjualan
- Tertib Bangunan
- Tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan
- Tertib sosial yang terdiri dari Larangan Asusila dan Prostitusi, Tertib Memberi/meminta sumbangan/mengemis dan mengamen, Larangan berjudi dan minum-minuman beralkohol
- Tertib Kesehatan
- Tertib Merokok







