Perizinan
I. IZIN PEMANFAATAN RUANG
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Akta/Girik/C Desa)
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir lunas pajak
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan diatas materai
- Izin tetangga diketahui RT dan RW
- Denah Lokasi yang dimohon
- Luas tanah dibawah 200m2
- Surat Pernyataan Pemanfaatan Ruang yang diketahui oleh Lurah
II. REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
- Surat Pengantar RT dan RW
- Bukti Kepemilikan tanah (Sertifikat/Akta/Girik/C Desa)
- PBB tahun terakhir lunas pajak
- Fotocopy KTP Pemohon
- Surat Izin tetangga
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) bagi tanah dibawah 200m2
- Rekomendasi dari kelurahan
- Site Plan (Untuk perumahan dan tempat usaha)
III. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PEMUTIHAN
- Surat Pengantar RT dan RW
- Surat Rekomendasi dari Kelurahan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
- PBB lunas pajak 5 tahun terakhir
- Foto bangunan tampak depan dan samping
- Denah Lokasi
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) bagi tanah dibawah 200m2
- Bangunan tersebut berdiri sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan pembayaran PBB / Lunas PBB secara berturut-turut
IV. SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA
- Surat Pengantar RT dan RW
- Surat Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan
- Fotocopy KTP dan KK Pemohon
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
- PBB tahun terakhir lunas pajak
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan